News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miras Oplosan Maut

Samsudin Simbolon, Produsen Miras Oplosan yang Menewaskan 47 Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membariskan empat orang tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar konferensi pers yang dihadiri Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di rumah tersangka Samsudin Simbolon, di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). Dalam keterangannya, Wakapolri meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal karena sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat, dan banyak warga yang meninggal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Samsudin Simbolon, bos miras oplosan di Cicalengka yang produk minumannya membuat 47 orang tewas, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup.

Putusan untuk Samsudin ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Titi Maria Romlah SH.

Menurut majelis hakim, Samsudin terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang di Cicalengka.

Samsudin tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bawahan celana bahan berwarna hitam.

Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Saat pembacaan putusan, Samsudin terus menundukkan kepalanya.

"Menyatakan terdakwa Samsudin Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, meracik dan menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Titi, saat membacakan amar putusannya.

Samsudin terbukti bersalah melanggar Pasal 204 KUHPidana ayat 2 (kumulatif).

"Atas kesalahan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara (Sansudin Simbolon) dengan hukuman penjara selama 20 tahun," ujar majelis hakim.

Rumah tersangka HM di Jalan Bandung-Garut no 40 Kampung Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka. Di rumah mewah tersebut miras oplosan ginseng diproduksi.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat," katanya.

Setelah hakim mengetuk palu, Samsudin meminta waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terdakwa diberikan waktu seminggu untuk berpikir.

Baca: Otak Pelaku Pembunuhan Muhajir Sekeluarga Tewas Ditembak Polisi

Ditemui seusai persidangan, Sansudin mengaku belum menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.

Namun ia mengaku tidak mengerti soal hukum sehingga tak banyak berkomentar.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak ngerti hukum. Kami akan berpikir terlebih dahulu (meminta waktu)," ujar Samsudin saat berjalan menuju ruang tahanan PN Bale Bandung.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 47 Orang, Sansudin Simbolon Divonis 20 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini