Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Tiga kawanan perampok yang kerap melakukan aksinya di angkutan umum (angkot) diamankan Tim Pegasus Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Ketiga perampok sadis yang diduga kerap melakukan aksinya diseputaran simpang Amplas yakni, Firdaus Pangaribuan (28) warga Jalan Pengilar, Togimabangun Simorangkir (30) warga Jalan Garu IIX, Kecamatan Medan Amplas dan Dimson Simbolon (28) warga Jalan Pasar IX 9 Marelan, Kecamatan Medan Labuhan.
Namun Firdaus Pangaribuan, satu dari pelaku terpaksa ditindak tegas petugas di bagian kakinya karena mencoba melarikan diri saat diamankan.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, pelaku-pelaku tersebut meresahkan warga khususnya penumpang angkutan umum.
"Satu pelaku atas nama Firdaus terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap. Mereka kami tangkap Senin (22/10) kemarin," ujarnya, Rabu (24/10/2018).
Sambung kapolsek, terungkapnya kasus ini bermula informasi masyarakat yang menyebut adanya aksi perampokan dua wanita remaja di Jalan SM Raja, Simpang Amplas, pada Sabtu (13/10/2018) lalu.
“Malam itu kedua korbannya, Rizkie Sibarani (20) dan Ronita Situmorang (20) menumpangi angkot kota (angkot) dari kawasan Amplas menuju pusat perbelanjaan Carrefour,” terangnya.
"Setelah korban naik ke angkot, tidak lama kemudian ketiga pelaku naik juga ke angkot. Selang beberap waktu, seorang pelaku langsung menodong korban menggunakan senjata tajam jenis gunting dan merampas tas korban yang berisi uang 1 juta dan 1 unit hp," ucapnya.
Usai merampas harta benda korban, sambungbKapolsek, para pelaku langsung menendang kedua korban hingga terjatuh dari dalam angkot dan mengalami luka-luka.
"Setelah mendapat perawatan, korban membuat laporan ke kami (Polsek Patumbak). Selanjutnya kami lidik dan berhasil mengidentifikasi ketiganya dan mengamankannya di kawasan Amplas," ujarnya.
Petugas yang berhasil mengamankan para pelaku. Kemudian mencoba mengembangkan dengan mencari barang bukti.
Namun salah seorang pelaku mencoba kabur hingga diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
"Jadi ketiga tersangka sehari-hari bekerja sebagai pencopet di kawasan Terminal Amplas. Kini ketiganya masih kami lakukan pemeriksaan dan mendalami lagi kasusnya," kata Ginanjar, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan guna mengetahui sepak terjang tersangka.
"Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari para pelaku silahkan datang ke kantor kepolisian terdekat dan melaporkannya. Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Ginanjar.