News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amankan KMN Loh Jinawi Beserta 20 Kg Ikan, Satpolairud Polres Bangkalan Periksa Nakhoda Kapal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpolairud Polres Bangkalan AKP Irma Sumiati memimpin penangkapan KMN Loh Jinawi karena menggunakan jaring trawl di perairan Kelurahan Pangeranan, Sabtu (27/10/2018). SURYA/AHMAD FAISOL

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satpolairud Polres Bangkalan mengamankan sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Loh Jinawi beserta ikan seberat 20 kilogram di perairan Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, Sabtu (27/10/2018).

Satpolairud juga menangkap nakhoda Kholidin (48), warga Desa Campur Rejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kholidin kini menjalani pemeriksaan di Mako Satpolair, Pelabuhan Kamal, Bangkalan.

Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Irma Sumiati mengungkapkan, penangkapan tersebut lantaran nakhoda KMN Loh Jinawi menggunakan alat tangkap yang dilarang saat berada di perairan Bangkalan.

"Kami menemukan ketika sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl," ungkap Irma kepada Surya.

Penangkapan itu berawal ketika dirinya menggelar patroli rutin bersama dua personel DKP Provinsi Jatim menggunakan Kapal Patroli 1035.

Ketika berada pada posisi 07° 00' 131" S - 117° 41' 624" E, petugas mengamati laju kapal dengan gelagat mencurigakan.

Baca: Haji Nurdin Beserta Dua Anaknya Meninggal Dunia di Dalam Sumur

Setelah dihampiri, alat tangkap yang digunakan berupa jaring trawl.

AKP Irma Sumiati menegaskan, penggunaan jaring trawl melanggar Pasal 85 Junto Pasal 9 dan 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Kami tengah meminta keterangan nahkoda dan beberapa saksi atas penggunakan jaring trawl itu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gunakan Alat Terlarang, Kapal Nelayan di Pelabuhan Kamal Diamankan Satpolairud Polres Bangkalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini