Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (25/10/2018) lalu menahan Keuchik Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berinisial Us.
Ia ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang anggota tuha peut dalam dokumen penyempurnaan APBG 2017.
Penahanan keuchik tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, berita acara tentang persetujuan penyempurnaan dan perbaikan rancangan qanun (raqan) APBG menjadi qanun APBG tahun anggaran 2017, diteken oleh ketua tuha peut, wakil ketua, sekretaris dan empat anggota tuha peut.
Baca: Mangku Wayan Budiarsa Meninggal Diduga Kelelahan Usai Naik Ratusan Anak Tangga di Pura Pasar Agung
Satu di antaranya adalah MY. Namun, tanda tangan MY sebagai anggota tuha peut, diduga dipalsukan oleh keuchik.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka sudah mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara.
"Setelah diperiksa, keuchik tersebut langsung kita tetapkan sebagai tersangka kemudian tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (26/10/2018).
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polres Aceh Utara Penjarakan Seorang Keuchik di Matangkuli, Ini Dugaan Kasusnya