News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Keuchik di Matangkuli Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin memegang senjata api jenis AK-56 yang disita di kawasan Aceh Timur karena diduga terlibat dalam kasus pemberondongan rumah warga Lhoksukon, Aceh Utara. Foto direkam, Senin (23/4/2018). SERAMBI INDONESIA/JAFARUDDIN

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (25/10/2018) lalu menahan Keuchik Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berinisial Us.

Ia ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang anggota tuha peut dalam dokumen penyempurnaan APBG 2017.

Penahanan keuchik tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, berita acara tentang persetujuan penyempurnaan dan perbaikan rancangan qanun (raqan) APBG menjadi qanun APBG tahun anggaran 2017, diteken oleh ketua tuha peut, wakil ketua, sekretaris dan empat anggota tuha peut.

Baca: Mangku Wayan Budiarsa Meninggal Diduga Kelelahan Usai Naik Ratusan Anak Tangga di Pura Pasar Agung

Satu di antaranya adalah MY. Namun, tanda tangan MY sebagai anggota tuha peut, diduga dipalsukan oleh keuchik.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka sudah mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara.

"Setelah diperiksa, keuchik tersebut langsung kita tetapkan sebagai tersangka kemudian tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (26/10/2018).

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polres Aceh Utara Penjarakan Seorang Keuchik di Matangkuli, Ini Dugaan Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini