TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar memusnahkan barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka Mega (24), beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana surat penetapan yang dikeluarkan 1 Oktober lalu, Nomor: Ket-7171/P. 1.10/EPP/10/2018.
Pemusnahan digelar, Kamis (1/11/2018) pagi di Lapangan Mako Polresta Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
"Ya, jangan sampai dipakai yang tidak bertanggung jawab. Jadi sekarang kita harus musnahkan. Dan kita juga koordinasi dengan jaksa. Dan jaksa menyampaikan kita akan musnahkan di Polresta Denpasar," kata Kombes Hadi Purnomo.
Kombes Hadi Purnomo mengatakan jika dirupiahkan, seluruh jumlah narkotika itu senilai Rp 2,3 miliar atau menyelamatkan 500 orang.
Baca: Dua Sukhoi Usir Pesawat India Indigo yang Masuk Wilayah Kepri Tanpa Izin
"Kalau dirupiahkan sampai Rp 2,3 miliar. Sementara dari sisi jumlah orang yang berhasil diselamatkan 500 jiwa. Barang bukti yang dimusnahkan satu paket sabu berat bersih 900 gram, 3.000 butir ekstasi warna hijau," jelas dia.
Sementara total yang dikirim ke Kejari Denpasar sebagai barang bukti yakni satu paket sabu-sabu berat bersih 143 gram dan 132 butir pil ekstasi.
Sebelumnya kasus narkoba ini dialami tersangka Mega (24), seorang yang bekerja di bengkel motor Jalan Maruti Denpasar Utara.
Mega diamankan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Sabtu (4/9/2018) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari tangan dia juga, polisi mengamankan 6 paket sabu-sabu berat bersih 1,043 gram, 3.132 butir ekstasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Narkotika Senilai Rp 2,3 Miliar Dimusnahkan di Lapangan Mako Polresta Denpasar