News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Indramayu Anna Sophanah Dikabarkan Mundur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Indramayu Anna Sophanah usai diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang Panitera Pengganti PN Jakarta Utar Rohadi, di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Indramayu Anna Sophanah dikabarkan melayangkan surat pengund‎uran diri KEpada DPRD Indramayu. ‎

Rapat paripurna membahas pengunduran dirinya akan digelar pada Rabu (8/11/2018) BESOK di Gedung DPRD Indramayu.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur mekanisme kepala daerah mengundurkan diri.

Salah satunya diatur di Pasal 78.

Baca: Kenangan Adik Dede Anggraini Korban Lion Air PK-LQP: Dia Telepon Kakak, Katanya Nanti Tolong Aku ya

Ayat 1
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

Ayat 2
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepaladaerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan‎ perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Pasal 79‎ ayat 1
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ayat 2
Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Ayat 3
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini