"Jadi, pembalut bekas pakai itu direndam. Air rebusannya diminum," kata Suprinarto.
BNN, kata dia, telah menemukan kejadian itu di berbagai daerah di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Kota Semarang bagian Timur.
Mayoritas pengguna adalah anak remaja usia 13-16 tahun.
BNN, sambung dia, belum bisa menindak kejadian ini karena tidak ada dasar hukumnya.
Air rebusan dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerap Dipakai "Fly", Dinkes Cek Kandungan Air Rebusan Pembalut"
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin