Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan salah satu lurah di Kecamatan Sepaku kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sang lurah dilaporkan karena terbukti melakukan pelanggaran dengan men-share poster salah satu anggota calon legislatif melalui media sosial.
Untuk sanksi, akan diserahkan kepada KASN untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, Jumat (9/11/2018) menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk lurah yang bersangkutan, diputuskan bila telah melakukan pelanggaran PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Juga telah melanggar surat edaran Kemendagri, sehingga menjadi dasar kami untuk merekomendasikan kepada KASN karena terbukti melanggar dengan men-share poster caleg di medsos," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum mengajukan kepada KASN terlebih dahulu melakukan kajian dengan berpedoman aturan yang berlaku.
Baca: Kasmonat Pura-pura Jadi Korban Begal karena Takut Uang Rp 3,3 Juta Miliknya Diminta Istri
Lurah tersebut telah memberikan dukungan meski hanya melalui medsos.
Edwin mengatakan, untuk rekomendasi tersebut telah diserahkan seminggu lalu dan kemungkinan hasil keputusan KASN baru akan keluar sebulan berikutnya.
Seperti Camat Sepaku yang juga pernah diberikan sanksi karena terlibat dalam sosialisasi di Pilkada lalu.
Untuk bentuk sanksi, Edwin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
"Kalau soal sanksi itu ranah KASN bukan kami. Kami hanya merekomendasikan karena dari hasil kajian lurah yang bersangkutan melanggar aturan," ujarnya.
Bahkan Edwin mengancam, bila nanti yang bersangkutan kembali men-share caleg, maka kemungkinan akan dijerat dengan pidana pemilu karena sudah dua kali melakukan pelanggaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Terbukti Share Poster Caleg di Medsos, Lurah di Sepaku Dilaporkan Bawaslu ke KASN