News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insiden Hari Pahlawan

Kronologi Insiden 'Surabaya Membara' yang Tewaskan 3 Orang dan Lukai 8 Warga Lainnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVAKUASI - Petugas melakukan evakuasi pada korban yang luka saat terjatuh dari viaduk Jl Pahlawan untuk meonton gelaran Surabaya Membara karena tertubruk kereta yang melintas diatas viaduk, Jumat (9/11). Dua orang meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sebelumnya, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait kegiatan itu.

“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”

“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.

Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.

Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.

Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.

Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.

Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Penulis: Mohammad Romadoni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini