TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga orang meninggal dan delapan orang lainnya terluka saat menonton drama 'Surabaya Membara' di viaduk Jalan Tugu Pahlawan, Jumat (9/11/2018) malam.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan kejadian itu bermula saat para penonton memadati viaduk untuk menonton Surabaya Membara.
Tiba-tiba kereta api (KA) penumpang dari Stasiun Gubeng menuju Stasiun Pasar Turi melintas di lokasi pada pukul 19.45 WIB.
Berdasar tayangan video amatir yang beredar, KA penumpang itu melaju pelan.
“Ada sejumlah orang di dekat perlintasan itu,” ujar Rudi kepada SURYAMALANG.COM.
Baca: Penonton Surabaya Membara Pilih Pulang Setelah Tahu Ada Korban Meninggal Tertabrak Kereta
Rudi mengatakan saat KA lewat, kondisi viaduk sempit.
Karena diduga warga panik, sehingga terjadi kecelakaan itu.
Ada pengunjung yang mengalami luka lecet akibat terkena badan KA.
“Acara tetap dilanjutkan karena sudah mau selesai,” ujarnya.
Jarak antara lokasi acara dengan titik kecelakaan sekitar 500 meter.
“Kami sudah melakukan olah TKP. Saat ini Tim INAFIS masih melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal,” jelasnya.
Menurutnya, berdasar keterangan saksi, warga melihat acara itu dari atas di viaduk karena viewnya lebih bagus daripada melihat dari bawah.
Namun, hal itu tidak bisa dibenarkan karena viaduk merupakan perlintasan KA yang sangat membahayakan.
“Apalagi kondisi viaduk sempit. Jadi kalau ada KA melintas, sangat berbahaya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait kegiatan itu.
“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”
“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.
Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.
Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.
Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.
Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.
Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Penulis: Mohammad Romadoni