Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Demseria Simbolon, oknum guru SD 027144 yang selalu bolos mengajar namun menerima gaji dan memalsukan kematian untuk mencairkan asuransi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan Kejari Binjai sebagai tersangka, sejumlah saksi dan juga Demseria sudah menjalani beragam pemeriksaan.
Wanita paruh baya berambut ikal tersebut dituduh terlibat dugaan penyelewengan uang negara dan pemalsuan status, karena uang jaminan kematian dari PT Taspen berhasil dicairkan.
Namun siapa sangka ternyata Demseria Simbolon, menurut teman-temannya sesama pengajar adalah guru yang tergolong dari kalangan ekonomi berada, dibanding guru-guru lainnya.
Demseria disebut memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan hal tersebut, sembari mengatakan, bahwa Demseria juga berbisbis selain PNS.
Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.
"Selama ini kami mengenalnya berdasarkan keterangan tetangganya, dulu Demseria sempat jaya. Demseria buka bisnis grosir di rumahnya, Komplek Handayani," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
Terkait ulah Demseria yang merugikan negara, Emi mengaku sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca: PKL Pasar Gembong Surabaya Bentrok dengan Petugas Satpol PP
Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut.
Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara kini sudah dihapuskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kini, Emi bukan Kepala UPT Disdik Binjai Utara lagi sejak Juli 2018. Melainkan sekarang berubah nama menjadi Koordinator.
"Sekarang adanya koordinator, tidak lagi Kepala UPT. Soal gaji dia kan harus ada SK Wali Kota, Wali Kota yang bisa putuskan (gaji Demseria). Saya di sini Maret 2014 masuk. Setelah masuk dapat laporan soal dia, saya perintahkan kepala sekolah. Ya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 lah kami menindaknya, pimpinan dia yakni Kepala Sekolah yang melakukan penindakan," ujar dia.
Pengakuan Emi, bahwa Demseria berulangkali bermasalah dan terus dipanggil oleh Kepala Sekolah SDN 027144 Binjai Utara.
Namun, panggilan untuk evaluasi tak membuat Demseria bergeming, berulangkali dia tidak kooperatif.
"Terus dia dipanggil tapi tidak pernah datang. Jadi kami limpahkan saja berkasnya ke dinas (Disdik) yang ditembuskan ke BKD dan Inspektorat. Sejak Agustus 2014 sudah saya kirim berkas dia ke Disdik, dinas juga sudah melakukan pemanggilan saat Pak Anang Kadis nya," ungkapnya.
Menurutnya, UPT Disdik Binjai Utara terus mengendus keberadaan Demseria.
Meski demikian, upaya Disdik Binjai Utara tak berhasil, hingga akhirnya Kejari Binjai yang menciduk Demseria di Cikarang, Jawa Barat.
Emi juga membeberkan dugaan bahwa Demseria terlilit utang hingga nekat menyelewengkan uang negara.
Demseria memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai.
Namun, Emi tak berani menyebut angka utang Demseria.
"Utangnya ada di koperasi. Jumlahnya gak tahu saya. Bendahara yang tahu. Setelah dia mengambil uang utang kemudian kabur meninggalkan Binjai," ujar dia.
Dia berdalih, UPT Disdik Binjai Utara sudah menyampaikan kepada Bank Sumut Cabang Binjai untuk tidak memotong gaji Demseria karena tunggakannya.
Namun, gaji yang sudah dikirim melalui rekening pribadi masing-masing ini tak dapat dihentikan dengan alasan tanpa adanya terbit SK Wali Kota Binjai.
Selain utang koperasi sekolah, Demseria juga disebut-sebut nekat melarikan uang arisan. Arisan dimana dan berapa besarannya tidak bisa disebut Emi.
"Ada juga melarikan uang arisan Demseria, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya. Saya sudah empat kali dipanggil Kejaksaan, terakhir kali bersamaan dengan Kepala BKD dan Kepala Inspektorat. Gaji dia ada diperolehnya Rp 4 jutaan," akunya.
Dia menambahkan, pengajuan utang ke Bank Sumut turut diketahui Kepala UPT Disdik Binjai Utara.
Baca: PSK di Danau Tempe Didenda Rp 400 Ribu, Pelanggan yang Kepergok Ngamar Kena Rp 300 Ribu
Sedangkan pengajuan utang ke Koperasi, turut diketahui Kepala Sekolah.
"Kalau kami dibilang lalai ya gimana juga kan gak enak. Tapi memang enggak ada kewenangan kita menghentikan gajinya. Absensi dia juga dibuat alpha (tidak hadir) terus, ya dilaporkan ya tidak hadir. Gaji yang sempat ditahan sudah dipulangkan ke kas daerah," ujarnya.
Di hari yang sama, Kepala SDN 027144, Sulasih yang hendak dikonfirmasi terkait perkara bawahanya sedang tidak berada di instansi yang dipimpinnya, berlokasi di daerah Kelurahan Damai, Binjai Utara.
Menurut sejumlah guru, Sulasih sedang sakit. Bahkan, Sulasih juga tidak masuk mengajar pada kelas 3.
"Ibu sakit. Ada benjolan di tangan kirinya gitu, jadi ibu itu enggak masuk. Permisi ke rumah sakit," kata salah seorang tenaga pendidik di ruang guru SDN027144.
Ditanya terkait sosok Demseria sebelum menghilang, wanita bertubuh tambun ini enggan berkomentar panjang.
"Sudah viral kemana-mana, saya enggak mau komentar lah," ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution dikonfirmasi kelanjutan proses hukum Demseria belum berani komentar.
Dia berdalih takut dimarahi Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
"Belum bisa aku kasih komentar ini, aku di jalan ini. Pokoknya nanti malam ku telepon, kalau mau ke kantor. Tengah malam, ada berita hangat. Aku masih di jalan ini, salah aku ngomong kena senggak sama si bos," ujarnya.
Palsukan Kematiannya
Oknum guru Kota Binjai, Demseria Simbolon yang menerima gaji tanpa pernah masuk kerja dan mencairkan dana pensiun kematian di PT Taspen diciduk tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai.
Selalu mangkir sebanyak tiga kali pasca penetapan tersangka, Demseria wanita paruh baya ini dijemput paksa di Jawa Barat.
Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting bersama tim Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan terbang dengan pesawat ke Cikarang Jawa Barat untuk menjemput paksa Demseria Simbolon.
Dijadwalkan tim Kejari bersama Demseria akan tiba di Binjai, Rabu (7/11/2018).
"Selasa semalam telah diamankan Demseria di perumahan Karang Anyer Blok D 16 Nomor 09 RT 005, RW 007 Cikarang Jawa Barat," kata Asepte Gaulle Ginting melalui chat WhatsApp kepada Tribun-Medan.com.
"Demseria tersangka korupsi pengadaan gaji dan dana asuransi kematian. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Demseria selama ini disebut-sebut sudah 7 tahun meninggalkan Kota Binjai sejak 2011
Selama itu dia terus menerima gaji dari Pemko Binjai dan mencairkan uang kematian. Pihak BKD diduga tanpa pengawasan.
Pihak kepala sekolah dan UPT Disdik Binjai Utara lalai dalam perkara ini.
"Estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta," kata Asepte mantan Kasi Pidsus Batubara.
Terkait perkara Demseria Simbolon, Kejari Binjai tidak menetapkan tersangka terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Irwan Khotib Harahap dan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih.
Padahal, ketiga oknum pejabat ini ikut mengetahui Demseria bolos selama tujuh tahun untuk pencairan gaji.
"Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai Kota," jelas Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani, Selasa (6/11/2018) lalu.
Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima.
Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengonfirmasikan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.
"Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru," ujar dia.
Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu.
Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak disalurkan lagi.
"Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara," sambung Indriyani.
Terkait pemecatan, kata Indriyani, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai.
Indriyani mengatakan bahwa Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.
"Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota," ujar Indriyani.
"Selama ini gaji jalan terus, kami gak punya hak memutus gaji dia. Gaji itu kan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan," kata dia.
Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.
Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria SSimbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900.
Jika gaji itu dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.
Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya. Namun ada upaya untuk bekerjasama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.
Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.
PT Taspen Medan, perusahaan pelat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum meninggal.
Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.
Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900.
Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.
Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen. (dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Demseria Simbolon, Oknum PNS yang Kematiannya Dipalsukan Ternyata Orang Berada, Ini Bisnisnya