Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Seorang pria asal Kota Arbil, Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael dituntut pidana tujuh bulan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandung, karena pelanggaran visa.
Ia mendapat visa kunjungan ke Bandung dari KBRI Kuala Lumpur selama 14 hari pada Februari.
Namun, ia melebihi batas 14 hari. Uangnya habis dan bekerja sebagai tukang cukur di Cijambe Ujungberung Bandung untuk bertahan hidup.
Hingga akhirnya ia ditangkap polisi dan petugas dari Kantor Imigrasi Bandung pada Juli 2018.
Selasa (13/11), usai dituntut pidana penjara 7 bulan, Rawend melalui pengacaranya menjalani sidang pembelaan.
"Saya akan jalani proses ini. Saya ingin kembali lagi ke negara saya, lalu saya akan ke imigrasi di negara saya untuk membuat visa baru dan datang kembali ke Indonesia karena saya sudah mencintai negara ini," kata Rawend, usai sidang.
Kota Arbil merupakan kota di utara Iraq dan dihuni oleh warga beretnis Kurdi. Kota itu berjarak 350 kilometer dari Baghdad. Sebelum 2015, kota itu digempur militan ISIS namun kini sudah berkembang jadi negara maju.
Selama di Indonesia dan terjerat hukum, Rawend tidak menghubungi keluarganya.
"My family was die, terrorist kill, ISIS, (keluarga saya sudah meninggal, dibunuh teroris, Isis," ujarnya.
Ia datang ke Indonesia pada Februari untuk mendatangi seorang perempuan berinisial L yang ia kenal di Facebook kemudian menikahinya.
Namun, hingga ia terjerat kasus ini, ita tak kunjung menikahi perempuan tersebut karena sudah bersuami.
"Saya kecewa dan marah. Saya datang kesini membawa uang lebih dari Rp 100 juta dan semuanya habis," ujar dia.
Namun, oleh perempuan itupula ia bisa bekerja sebagai tukang cukur karena ia memiliki kemampuan untuk memangkas rambut.
Ia bekerja di sebuah barber shop di Cijambe bernama Mr Bond. Dalam dakwaan jaksa, ia diupah Rp 2 juta per bulan.
"Dia kehabisan uang di Bandung, bayar denda over stay visa tidak ada uang. Dia bekerja di barber shop tapi faktanya dia tidak digaji, dan dapat uang dari uang tip pengunjung salon," kata Erdi D Soemantri, pengacara Rawend.
Ia berharap bukan pidana penjara sebagai hukuman terhadap Rawen. "Seharusnya dia dikembalikan ke negaranya," ujar Erdi.