TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa kasus penganiayaan Retno Wahyu Lestari alias Rere (18) dituntut 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (12/11/2018).
Warga Desa Tunge, Kecamatan Wates Kota Kediri dianggap terbukti telah menganiaya kekasih mantan pacarnya.
Sidang dipimpin hakim ketua Agung Ciptoadi dengan Jaksa Penuntut Umum Budi Prakoso.
Dalam dalam tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Firnanda Dwi Permatasari (17) alias Nanda, warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (1) Junto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dipotong masa penahanan," kata Jaksa Budi, Senin (12/11/2018).
Usai pembacaan tuntutan sidang dilanjut dengan pembelaan (pledoi).
Baca: 13 Tahun Berpacaran Terpisah Maut, Ini Kisah Intan Rela Berbaju Pengantin demi Wasiat Mendiang Rio
Dalam pembelaannya terdakwa menyatakan bahwa dirinya berkeinginan untuk melanjutkan ke SMA dan ingin memperbaiki prilaku untuk menjadi lebih baik.
"Masa depan saya masih panjang. Saya menyesal atas perbuatan yang sudah saya lakukan dan merugikan orang. Saya minta maaf kepada kedua orang tua saya dan korban. Pasalnya selama ini kedua orang tua saya sangat kecewa pada saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," kata Rere sambil meneteskan air mata.
Sidang ditunda pekan depan, Senin (19/11/2018) dengan agenda putusan.
Kasus ini bermula terdakwa Retno dan korban Nanda yang menjadi penjaga warung di wilayah Kecamatan Cerme bertengkar karena diduga berebut pacar.
Pertengkaran terjadi di rumah Novita Indah Mawarni, teman terdakwa di Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme pada Minggu, 8 April 2018. .