TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI — Seorang ibu di Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya. Ulahnya terungkap dari selimut yang digunakannya dalam membungkus bayi.
Berkat selimut itu, penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada Maya Irnawati (34), ibu bayi tersebut, lalu diikuti penangkapan terhadapnya.
Sebelumnya, warga Jalan Gereja Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (8/11/2018), ramai menyusul penemuan bayi di lingkungan itu.
Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan masih dalam keadaan hidup. Keberadaannya terbungkus selimut dan diwadahi kardus bekas. Usianya diperkirakan masih empat hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Hanif Wicaksono mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Pamenang Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (8/11/2018).
"Tersangka ditangkap tidak lama setelah penemuan bayinya," ujar Hanif, Selasa (13/11/2018).
Pengungkapan itu setelah polisi melakukan penyelidikan atas ciri-ciri bayi yang ditemukan tersebut.
Dari penyelidikan didapatkan informasi dari sebuah rumah sakit bahwa selimut yang dipakai bayi itu merupakan hadiah dari rumah sakit tempat persalinan bayi tersebut.
Informasi itu tentu juga mengungkap identitas ibu dari bayi tersebut.
Selain itu, didapati informasi bahwa bayi tersebut lahir melalui proses kelahiran operasi pada 3 November 2018 lalu.
Setelah mendapatkan perawatan sekitar empat hari, bayi yang lahir dengan berat 2,5 kilogram itu akhirnya dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang bersama ibunya.
"Dari informasi masyarakat akhirnya kami dalami dan berhasil menangkap tersangka," lanjut Hanif.
Sementara itu, tersangka Maya mengaku tega membuang anak kandungnya karena malu.
Pertama, anak tersebut merupakan anak hasil hubungan gelap karena statusnya sebagai janda.
Selain itu, dia juga merasa malu karena kondisi anaknya yang dilahirkan melalui persalinan operasi tersebut tidak mempunyai berat ideal.
Dia khawatir, anaknya tidak dapat bertumbuh kembang sempurna sebagai anak lainnya nantinya.
"Saya malu karena khawatir cacat," ujarnya di hadapan petugas. Saat ini, tersangka yang mantan pramuniaga itu masih menjalani proses hukumnya.
Dia dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu, bayinya saat ini dalam keadaan sehat dan oleh polisi masih dititipkan di sebuah rumah sakit. (Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ibu Buang Bayi karena Malu Anaknya Dikhawatirkan Cacat Terungkap dari Selimut ",