News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Bisa Loloskan Jadi PNS Hingga Loloskan Proyek, Pria Raup Duit Rp 223 Juta dari Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Alqudri Abdul Gani (50) di rumah istrinya di Gampong Batoh Lorong Lamkuta, Kecamatan Luengbata Banda Aceh, Selasa (13/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Lelaki itu dituduh bisa meluluskan pelamar CPNS, tenaga kontrak di RSU Tgk Chik Di Tiro Sigli, Satpol PP dan proyek lapangan bola voli.

Dalam melakukan aksinya, Alqudri Abdul Gani mengaku dekat dengan pejabat di Kantor Gubernur Aceh.

"Tersangka telah kita amankan bersama barang bukti (BB) delapan kuitansi penyetoran uang," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (14/11/2018).

Ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Ummi Yati dan Nurlaili.

Keduanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Pidie dan Pidie Jaya.

Hingga kini, 16 korban telah melaporkan kepada polisi.

Pelaku menguras uang para korban sekitar Rp 223 juta.

"Kasus penipuan itu masih didalami polisi terhadap pengungkapan tersangka lainnya," kata Kapolres Andy didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi ST MM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini