Sedangkan M Akbar dan Faturrahman yang berusia 15 tahun tidak ditahan dalam sel karena masih di bawah umur.
Mereka dibiarkan bebas di area penjara namun tetap dalam pengawasan polisi.
Alhudri menambahkan, saat ini staf KBRI Yagon sudah berada di Kawthaung untuk mengupayakan pengembalian nelayan tersebut.
Namun, pihak KBRI kesulitan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri Myanmar selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap penahanan nelayan Aceh itu.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, kata Alhudri, nelayan Aceh itu ditahan karena dituduh melakukan illegal fishing di perairan Myanmar.
Karena sulit berkomunikasi dengan otoritas Myanmar, tambahnya, Kemenlu RI akan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar di Jakarta.
Bahkan, Pemerintah Aceh dalam beberapa hari ke depan juga berencana berkoordinasi dengan Kemenlu Negeri untuk bertemu Dubes Myanmar di Jakarta.
Jika memungkinkan dan mendapat persetujuan dari otoritas Myanmar, sebut Alhudri, Pemerintah Aceh juga akan mengupayakan agar jenazah Nurdin yang sudah dikebumikan di Myanmar dapat dibawa pulang ke Aceh. (mun)