Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh SH, mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota.
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu untuk tutup mulut Bunga pada saat kejadian," kata Heri.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar di bahu dan paha sebelah kanan, bahkan korban mengalami trauma.
"Saat ini tersangka telah kita amankan atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul atau melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata dia.
"Pelaku kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (cr13)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bujuk dengan Uang Rp 500 Ribu, IB Coba Perkosa Anak Kandung, Gagal Karena Hal Ini