TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - IB (40) warga Teluk Kemang, Kecamayan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencoba memperkosa anak kandungnya sendiri.
Usahanya gagal karena anak kandungnya lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Lilin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu Bunga (nama samaran) sedang tertidur pulas di kamarnya. Ketika Bunga tidur masuklah IB ke dalam kamar korban.
Melihat sang anak tertidur pelaku langsung memeluk tubuh korban dari belakang.
Karena tidurnya terganggu, sontak Bunga bangun dan kaget bukan main mana kala sang ayah ada di hadapannya.
Karena takut, korban langsung mencoba berontak dan berteriak sehingga pelaku berlari ke luar dari kamar korban.
Pada saat ke luar dari kamar korban, IB membujuk sang anak untuk diam atau tutup mulut.
"Saya beri uang Rp 500 ribu dan saya selipkan di bawah pintu, uang itu untuk diam saja dan jangan banyak cerita," ungkap IB di hadapan pihak kepolisian.
Baca: Kerangka Tubuh Sofyan Ditemukan Tak Utuh Lagi, Tersangka Sempat Mengaku Lupa di Mana Membuang Jasad
Karena merasa ketakutan, Bunga memutuskan untuk kabur melarikan diri ke luar rumah.
Namun pelaku menarik tangan korban bahkan pelaku sempat menyeret korban ke dalam rumah.
"Dia mau kabur, saya tarik lagi ke dalam rumah," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, Piket SPK Polsek Sungai Lilin mendapat laporan langsung dari korban bersama ibunya berinisial ED.
Korban melaporkan kejadian tadi pagi yang dialaminya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh SH, mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota.
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu untuk tutup mulut Bunga pada saat kejadian," kata Heri.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar di bahu dan paha sebelah kanan, bahkan korban mengalami trauma.
"Saat ini tersangka telah kita amankan atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul atau melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata dia.
"Pelaku kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (cr13)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bujuk dengan Uang Rp 500 Ribu, IB Coba Perkosa Anak Kandung, Gagal Karena Hal Ini