TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Seorang wanita muda warga Cempaka Banjarbaru berinisial SP alias Sella (17) berusaha menutupi wajahnya saat dimintai keterangan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofyar di kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Kamis (15/11/2018).
Dia diamankan karena diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi Beetalk.
Turut diamankan pasangannya, Alif Setiawan (21) warga Mataraman yang mengaku sebagai pacarnya.
Keduanya diamankan Kamis pagi di sebuah kos-kosan Jalan Indrasari Gang Merpati Kabupaten Banjar.
Sella mengaku baru dua bulan terakhir menawarkan layanan seks melalui media sosial.
Baca: BMKG Catat 4 Kali Gempa, Pemicu Gempa Mamasa karena Gempa Palu dan Donggala
Seingatnya tidak lebih melayani sudah 10 orang, karena kebanyakannya tidak deal, dari harga Rp 700 ribu menjadi Rp 345 ribu setelah ada negosiasi.
Transaksi di kos-kosan tempatnya, Jalan Indrasari Gang Merpati Martapura Kabupaten Banjar.
Dia juga mengakui bahwa Alif hanyalah sebagai pacarnya dan keduanya berencana mau menikah.
“Pacar sudah mengetahui kegiatan saya ini (menjajakan seks), tidak dapat pembagian dari hasil pekerjaan saya ini. Hanya dapat makan,” katanya sembari merapikan sarung yang menutupi celana pendeknya.
Alif Setiawan mengaku, pagi hari diminta Sella untuk menunggu seseorang di depan gang, untuk diajak ke kosnya.
Dia tidak menyangka bahwa ternyata pria yang ditunggu adalah pancingan dari Satpol PP Kabupaten Banjar.
Sepengetahuannya, kekasihnya itu baru dua kali melayani pria lain.
Alif juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan materi dari hasil pekerjaan prostitus pacarnya tersebut.
“Uang yang didapatnya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, seperti bayar kredit sepeda motor dan belanja sehari-hari. Tidak mengetahui juga berapa dealnya,” jelasnya.
Ia mengaku membayar kos setiap bulan Rp 300 ribu, dan sesekali pacarnya berkunjung ke kosnya, sedangkan untuk menjemput ‘pasien’ kemudian mengajak ke kos baru kali ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadi mengatakan, pihaknya melakukan pengintain prostitusi online di wilayah Martapura Kabupaten Banjar sejak Rabu (14/11) malam.
Setelah diintai kemudian ditindaklanjuti ternyata benar dan pihaknya pada Kamis (15/11) pagi melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diketahui milik Fitriano.
“Kalau melihat dari aplikasi handphone milik tersangka, sudah banyak menawarka jasa seks, membuka harga Rp 700 ribu, kemudian deal Rp 200 ribu setelah kami pancing,” jelasnya.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar menambahkan, keduanya dijerat Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta.
Pihaknya sudah bekoordinasi dengan Pengadilan Negeri Martapura.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua botol bekas minuman keras, satu kotak kondom yang masih tersisa dua bungkus, kunci kamar kos, kunci sepeda motor. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terungkap Prostitusi Online di Martapura, Sepasang Kekasih Mengaku Layani 10 Orang, Segini Tarifnya