News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkini Daerah

Terancam Masuk Bui dan Didenda Rp 500 Juta, Baiq Nuril Tulis Surat kepada Presiden Jokowi

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

TRIBUNNEWS.COM - Komika, Muhadkly Acho tampak mengunggah surat dari korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Mahkamah Agung (MA).

Surat itu diunggah Muhadkly Acho melalui akun Twitter-nya, @MuhadklyAcho, Rabu (14/11/2018).

Selain mengunggah surat yang ditulis Baiq Nuril Maknun pada Rabu (14/11/2018), Muhadkly juga mengunggah surat dari anak Baiq yang bernama Rafi.

Muhadkly mengatakan, anak Baiq Nuril selama ini mengetahui jika ibunya di sekolah, padahal Baiq Nuril berada di penjara beberapa waktu lalu.

Dirinya berharap hati Presiden Jokowi tergerak ketika mendapat surat dari Baiq Nuril beserta anaknya itu.

Surat dari Baiq Nuril dan anaknya untuk Presiden Jokowi (Twitter/Muhadkly Acho)

"Yth bapak @jokowi

Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak. Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu. Semoga hati bapak tergerak. Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril," tulis Muhadkly.

Diketahui, nama Baiq Nuril Maknun (36) kini ramai menjadi perbincangan.

Hal ini karena Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah dan terancam dipenjara.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini