Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua warga Lawe Alas dalam kasus narkotika jenis ganja berinisial SD dan AS.
SD ditangkap di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Selasa (13/11/2018) siang, sedangkan AS, petani ditangkap di Desa Perapat Batu Nunggul.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH.
Polisi mengamankan ganja dari tangan SD seberat 1,55 gram dan dari tersangka AS sebanyak 90 bungkus ganja seberat 200,40 gram.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Ekosaputro SIK MSI melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Kamis (15/11/2018) mengatakan, penangkapan SD dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Baca: Tamaro Kubur 30 Kg Ganja di Pekarangan Rumahnya, Terungkap Setelah Polisi Temukan Plastik Ungu
Setelah menangkap SD dan menemukan barang bukti 1,55 gram, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS satu jam kemudian.
Polisi menemukan 90 bungkus ganja siap edar dari AS.