Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Risa Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11/2018) sore.
Satu terdakwa di antaranya, narapidana Lapas Kalianda Marzuli YS (37), dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya, sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Haris (32) dan polisi berpangkat Brigadir Adi Setiawan (36), dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Tiga terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa.
Setelah pembacaan tuntutan, Riza Fauzi selaku ketua majelis hakim bertanya kepada tiga terdakwa, apakah akan menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan atau menggunakan kuasa.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
"Pakai kuasa, Yang Mulia," jawab tiga terdakwa.
"Satu minggu, Yang Mulia (waktu untuk mempersiapkan pledoi)," timpal kuasa hukum.
"Baik, sidang dilanjutkan pada 20 November 2018 dengan agenda pembacaan pledoi," kata hakim Riza.
Debi Oktarian, kuasa hukum terdakwa sipir Rechal Oksa Haris, menilai tuntutan hukuman 18 tahun penjara terlalu berat untuk kliennya.
"Soalnya, pertama, klien kami tidak mengetahui isinya (paket) adalah narkoba," ujarnya.
Debi mengungkapkan, Rechal Oksa terbebani utang sebesar Rp 100 juta terhadap Marzuli.
"Makanya dia mau. Pertama kali kami menangani perkara ini, saya tanya apakah dia tidak tahu menahu soal itu. 'Demi Allah, Bang, saya nggak tahu isi brankas itu narkoba'," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Terdakwa Napi Narkoba Marzuli Dituntut 20 Tahun Penjara