Hal senada dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi. Ia menerangkan, dalam ilmu hukum pidana, terdapat mens rea atau niat jahat atau unsur subjektif seseorang berbuat pidana.
"Mens rea semua ada di sekda. Jadi modusnya, sekda ini membutuhkan dana, kita tidak tahu dana itu untuk apa. Kemudian sekda memanggil Kabag Kesra bahwa sedang butuh dana. Dari Kabag Kesra itu menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan pemotongan dana. Dari total Rp 3,9 miliar, penerima sebanyak 21 orang hanya mendapat 10 persennya saja," ujar Samudi.
Lantas, digunakan untuk apa, apakah terkait pilkada, Samudi membantahnya. "Pada saat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan, ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa. Makanya kami bisa sita uang Rp 1,9 miliar. Rp 1,4 miliar dari sekda dan sisanya dari tersangka lainnya," ujar Samudi.
Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan tersangka, yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Modusnya, sekda bersama Maman dan Ending, meminta Alam dan Eka untuk mencarikan dana dari penerima hibah. Perintah itu ditindak lanjuti Alam dan Eka dengan menyuruh Lia dan Mulyana untuk melakukan hal yang sama. Sambung menyambung perintah berlanjut karena Mulyana menyuruh Setiawan untuk memotong dana bansos dan hibah yang sudah cair dari penerima.
Pemotongan dana pun berlangsung. Seharusnya, 21 penerima dana ini menerima Rp 3,9 miliar. Namun, sembilan tersangka ini memotong dana tersebut sehingga penerima dana ini hanya menerima Rp 395 juta.