News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Berusia 19 Tahun yang Jago IT Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono bersama Direskrimum Kombes Pol Arif Rahman saat mengelar konferensi pres pengungkapan penipuan Arisan Online dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar ungkap penipuan yang berkedok arisan online yang melibatkan ratusan orang menjadi korban penipuan.

Yang mencengangkan, penipuan yang merugikan 253 orang dari berbagai prosesi ini pelakunya perempuan yang kabarkan oleh pihak kepolisian merupakan ahli teknologi informasi tapi hanya lulusan SMA.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan Kasus penipuan berkedok arisan online terjadi Kalbar yang di ungkap oleh Anggota Ditreskrimum Polda Kalbar, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah.

Saat konferensi press yang di gelar pada Jumat (16/11) siang di Mapolda Kalbar, Kapolda Kalbar didamingi Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Arif Rahman sempat berdialog langsung dengan beberapa korban berdialog.

Di hadapan dengan orang nomor satu di Polda Kalbar mereka menyampaikan mereka mengalami kerugiannya, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 90 juta perorang-nya.

Baca: Penipuan Berkedok Arisan Online

Bahkan mereka mengucapkan terima kasih atas pengusutan kasus ini oleh Kepolisian, agar kedepan tidak ada yang menjadi korban baru serta mengharapkan pelaku di berikan hukuman setimpal

Seperti di ketahui yang saat ini baru di akomodir jumlah korban penipuan yakni 253 orang dari berbagai profesi, ada dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar,

Kapolda Kalbar menuturkan kasus penipuan arisan online ini berdasarkan laporan polisi LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 November 2018. tersangkanya seroang perempuan berinisial NR (19)

"Tersangka akan di sangkakan dengan Tindak pidana dan persangkaan pasal, 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,"kata ‎Kapolda Kalbar

Selanjutnya, Didi menuturkan untuk ‎korban, merupakan member arisan online sebanyak 253 orang, yang terdiri dari 28 orang yang telah mengklarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum 21 orang,

"Dugaan sementara di Perkiraan kerugian diperkirakan Rp 1,2 miliar dengan Barang bukti berupa sarana melakukan tindak pidana, yakni tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan,"katanya.

Tak hanya itu diamankan juga barang bukti hasil pencucian uang ini, yakni berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, liontin yang dibeli oleh pelaku dari uang arisan tersebut.

Kapolda Kalbar ‎juga menjelaskan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin berkembang berimplikasi pada modus operandi yang semakin rumit dan kompleks.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini