“Kejahatan konvensional yang merupakan ranah penegakan hukum Ditreskrimum, juga mengalami transformasi modus operandi yang secara langsung juga menuntut penyidik untuk meningkatkan upaya pengungkapan Tindak pidana secara optimal, menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation) dengan dukungan peralatan berbasis teknologi informasi,” katanya
Lanjutnya, Salah satu jenis kejahatan konvensional yang mengalami perkembangan modus operandi adalah penipuan ditandai banyaknya masyarakat yang mengadukan keresahan.
“ini merupakan Salah satu yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar adalah penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara “professional” dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kapolda Didi
Ia juga mengimbau bahwa berbagai bentuk kejahatan melalui arisan online sangat marak terjadi seperti penipuan berkedok transaksi jual beli barang atau jasa termasuk juga arisan online dan segala bentuk money game lainnya.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun, Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” pungkasnya.