TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan ke sungai di Kota Solo.
Sebelumnya Pemkot hanya sebatas menjerat pelaku dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tindak lanjut ke Pengadilan.
"Pelaku bisa kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kepala Satpol PP Solo, Sutarja, Jumat (16/11/2018).
"Kalau di BAP tidak juga jera, ke tipiring," kata dia.
BACA SELENGKAPNYA>>>