News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Kemuning Gilang Pertiwi Tetap Tenang Meski Namanya Dicoret dari Calon DPD RI Dapil Jambi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mencoret calon DPD RI Dapil Jambi atas nama Kemuning Gilang Pertiwi dari daftar calon tetap (DCT).

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mencoret calon DPD RI Dapil Jambi atas nama Kemuning Gilang Pertiwi dari daftar calon tetap (DCT).

Terhadap pencoretan tersebut, Kemuning akui tetap tenang dan akan berjuang sesuai koridor hukum.

Perjalanan panjang Kemuning Gilang Pertiwi untuk menjadi calon perseorangan beberapa waktu lalu dihadapkan pada dikeluarkannya rekomendasi dari pihak Bawaslu yang menyatakan dukungan untuk dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Karena mencuatnya kasus pengubahan hasil verifikasi faktual dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Dan kasusnya terbongkar hingga digelarnya sidang kode etik terhadap mantan Panwascam Jelutung. Bahkan pelaporan pidana ke Polresta Jambi.

Pihak Bawaslu pun mengeluarkan rekomendasi yang kemudian rekomendasi tersebut oleh pihak KPU Provinsi Jambi disampaikan kepada pihak KPU RI.

Lalu pihak KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1734/PL.01.4-kpt/06/IX/2018 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1130/PL.01.kpt/06/IX/2018 tentang penetapan daftar calon Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon DPD atas nama Kemuning Gilang Pertiwi yang sebelumnya memenuhi syarat dan dicantumkan ke dalam daftar calon tetap menjadi tidak memenuhi syarat dan dicoret dalam perubahan daftar calon tetap nomor urut 31 daerah pemilih Provinsi Jambi.

Dikutip dari jdih.kpu.go.id SK perubahan tersebut ditetapkan pada tanggal 8 November 2018.

Setelah penerbitan SK Perubahan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Perorangan DPD RI, Anggota KPU Bagian Divisi Hukum, Nur Kholik membenarkan hal itu kepada Tribun Jambi, Jumat (17/11/2018).

"Kabarnya sudah dicoret dari DCT oleh KPU RI. Tapi saya belum melihat register surat KPU RI tersebut," ungkap Nur Kholik.

Nur Kholik mengaku baru bisa memberikan keterangan lebih setelah nanti mendapatkan salinan Keputusan KPU RI tersebut.

Bahkan dia juga mengatakan belum mengetahui apakah keputusan KPU RI tersebut sudah dikirimkan ke KPU Jambi atau belum. Sebab, dia saat ini masih mengikuti Rakor di Jakarta.

"Saya belum tahu jelas. Nanti menunggu keputusan resminya dibaca dan dipahami terlebih dahulu," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini