News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Dua Mucikari Terkait Praktik Prostitusi Online di Sukabumi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dua mucikari terkait praktik prostitusi online ditangkap jajaran Polres Sukabumi, Jumat (16/11/2018).

Kedua pelaku berinisial WS alias Papih (42) warga Kabupaten Bogor dan USJ alias Jay (40) warga Kota Sukabumi.

Selain itu, polisi pun meminta keterangan dari 10 wanita yang diduga diperdagangkan melalui akun twitter sebagai saksi.

Baca: Haris Simamora Sempat Termenung dan Ambil Uang Rp 2 Juta Setelah Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

"Aksi prostitusi online yang dilakukan dua mucikari ini menggunakan akun twitter," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (19/11/2018) siang.

Dia menuturkan terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari Tim Patroli Cyber mendapat informasi akun twitter bernama Escort 0266 ke2 (@sukabumiasyik) bermuatan konten negatif dan pornografi.

Baca: Anies Tak Mau Buru-Buru Bahas Ganti Rugi 6 Kepala Keluarga Terdampak Tanah Amblas di Pademangan

"Kami melakukan profiling. Hingga akhirnya terungkap siapa yang menjadi admin di akun tersebut," tutur dia.

"Tidak hanya tim cyber saja yang bergerak, anggota juga menyamar langsung untuk mengungkap fakta adanya prostitusi di balik akun tersebut," sambungnya.

Hasil pemeriksaan, dia menjelaskan modus pelaku membuat akun twitter dan di dalamnya menampilkan gambar atau photo wanita yang bermuatan pornografi atau asusila.

Kemudian lanjut dia, mereka juga melakukan transaksi dengan harga Rp500ribu termasuk dengan kamarnya.

Bahkan tersangka WS alias Papih menyewakan kamar indekosnya untuk digunakan.

Baca: Main Film A Man Called Ahok, Samuel Wongso Bak Dapat Durian Runtuh

"WS alias Papih ini juga berperan pembuat akun dan admin twitter, sedangkan Jay punya peranan menjaring pria sekaligus mempertemukannya," jelas dia.

Kini keduanya, WS dan USJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya ditangani Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP.
“Tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara," kata Susatyo didampingi Kepala Sat Reksrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto.

Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Sukabumi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 2 Mucikari Diringkus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini