TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Dua pelaku prostitusi di Kabupaten Banjar yang diamankan pada Kamis (15/11/2018) lalu, akhirnya dibebaskan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Martapura.
Keduanya, dikenakan denda masing-masing Rp 200 ribu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadi membenarkan pihaknya sudah memulangkan pelaku prostitusi online yang diamankan yakni Alif Setiawan (21) dan teman perempuannya SP (17).
Satpol PP Kabupaten Banjar juga sudah memanggil orang tua atau wali dari keduanya.
"Sudah kami proses, sudah disidangkan dan sudah diputus pengadilan dengan sanksi masing-masing denda Rp 200 ribu serta memulangkannya. Ada peringatan keras dari hakim agar jangan sampai mengulangi perbuatan mereka. Jika kembali tertangkap denda akan digandakan sanksi menjadi 10 kali lipat," katanya, Senin (20/11/2018).
Disela memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54 di RTH Ratu Zalecha, H Ahmadi mengatakan, bagi kedua pelaku sempat diinapkan 1x24 jam.
Alif Setiawan dan SP dijerat Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta, namun tergantung pertimbangan hakim.
"Pertimbangan hakim karena keduanya sama-sama masih muda dan baru kali ini tertangkap, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambahnya.
Baca: Perkelahian Tiga Pemuda yang Menewaskan Salah Satu di Antaranya, Berawal dari Status di Media Sosial
H Ahmadi menambahkan, selama dirinya menjabat menjadi Kepala Satpol PP sejak 2012 lalu sampai sekarang dalam menangani kasus prostitusi sebanyak tiga kali dan baru satu di antaranya prostitusi online.
Meski demikian menurutnya, untuk penangkapan dugaan prostitusi angkanya bisa lebih, tetapi yang bisa disidangkan karena alat bukti lengkap baru tiga kasus.
Diberitakan sebelumnya, Warga Cempaka Banjarbaru, SP (17) berusaha menutupi wajahnya saat dimintai keterangan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofyar di kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Kamis (15/11/2018) lalu.
Dia diamankan karena diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi Beetalk.
Turut diamankan pasangannya, Alif Setiawan (21) warga Mataraman yang mengaku sebagai pacarnya.
Keduanya diamankan Kamis pagi di sebuah kos-kosan Jalan Indrasari Gang Merpati Kabupaten Banjar.
SP mengaku baru dua bulan terakhir menawarkan layanan seks melalui media sosial.
Seingatnya tidak lebih melayani sudah 10 orang, karena kebanyakannya tidak deal, dari harga Rp 700 ribu menjadi Rp 345 ribu setelah ada negosiasi.
Transaksi di kos-kosan tempatnya, Jalan Indrasari Gang Merpati Martapura Kabupaten Banjar.
Dia juga mengakui bahwa Alif hanyalah sebagai pacarnya dan keduanya berencana untuk menikah.
"Pacar sudah mengetahui kegiatan saya ini (menjajakan seks), tidak dapat pembagian dari hasil pekerjaan saya ini. Hanya dapat makan," katanya sembari merapikan sarung yang menutupi celana pendeknya.
Alif Setiawan mengaku, pagi hari diminta SP untuk menunggu seseorang di depan gang, untuk diajak ke kosnya.
Dia tidak menyangka bahwa ternyata pria yang ditunggu adalah pancingan dari Satpol PP Kabupaten Banjar.
Sepengetahuannya, kekasihnya itu baru dua kali melayani pria lain.
Alif juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan materi dari hasil pekerjaan prostitusi pacarnya tersebut.
"Uang yang didapatnya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, seperti bayar kredit sepeda motor dan belanja sehari-hari. Tidak mengetahui juga berapa dealnya," jelasnya.
Dia membayar kos setiap bulan Rp 300 ribu, dan sesekali pacarnya berkunjung ke kosnya.
Sedangkan untuk menjemput ‘pelanggan’ kemudian mengajak ke kos baru kali ini. (banjarmasinpost.co.id/Hasby)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Dua Pelaku Prostitusi Online di Martapura Akhirnya Dibebaskan, Begini Pertimbangan Hakim