Menurutnya, tulisan tersebut ia coy paste (copas) kemudian disebarkan lewat akun media sosial miliknya.
"Itu cuma saya Copas. Saya nggak buat sendiri," aku pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan perusahaan limbah plastik di Semarang.
Saat ditanyai motifnya menyebarkan hoax tersebut Wisnu tidak menjawab.
Saat ini Tim Penyidik kasus ini masih menggali motif dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Wisnu terancam dikenai Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Bohong dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Kalau menemukan bukti baru yang memberatkan, ancaman pasal bisa bertambah," tegas Kombes Polisi Akhmad Yusef.(*)