News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugat Rumah Sakit Tiga Dokter Malah Ditahan, IKABI Riau Tunda Layanan Bedah Pasien, Ini Kronologinya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah dokter ahli dari berbagai organisasi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) terkait penahanan 2 dokter ahli bedah Riau

Hari ini mereka dipaksa oleh kejaksaan untuk dengan niat baik membayar kerugian negara tersebut.

"Namun teman kita tersebut tetap dalam pendirian tidak membayar, karena apabila membayar uang tersebut berarti mereka sudah mengakui sudah melakukan perbuatan hukum tersebut, karena sikap tersebut maka mereka dilakukan penahanan sepertinya sebagai presure buat mereka untuk membayar," katanya.

"Nah inilah kronologis kriminalisasi terhadap saudara kita ini, dan ini jelas mereka dikriminalisasi dan dizholimi. Semoga kasus ini cepat selesai dan saudara kita terbebas dar jerat hukum ini. Mohon dukungan dan doa dari seluruh sejawat sekalian dalam perjuangan ini," ujarnya.

Sebelumnya, IKABI Riau menyatakan dukungan penuh kepada tiga orang dokter tersebut.

"Kita bersukur dengan hasil pengadilan perdata yang mengabulkan sebagian besar dari permintaan anggota kami yang disangkutkan melakukan pelanggaran berkaitan dengan Alkes saat bekerja di RSUD Arifin Ahmad, kami akan terus dukung dan bantu anggota kami agar terbebas dari segala tuduhan," kata Darmoen Prawira SpB selaku Ketua PABI Riau, yang didampingi dr Andrea Valentino SpBS, sekretaris IKABI Riau.

Tidak hanya itu, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Pusat dr HN Nazar SpB SH MHKes juga menyatakan dukungannya untuk 3 dokter tersebut.

"Kami tidak boleh memihak dengan tidak berdasar, artinya, kita meyakini berdiri pada kebenaran, kita tidak boleh sembarang memihak. Dalam hal ini, kami harus memberikan pembelaan kepada anggota kita yang terzalimi," imbuhnya.

Ketua IDI Riau, Zul Asdi mengatakan, pihaknya juga sangat menyayangkan hal tersebut, karena harusnya 3 dokter tersebut diberikan penghargaan karena telah menyediakan alat, bukan malah kemudian digugat.

"Mereka sudah bersedia meminjamkan alat, kemudian tidak dibayar lagi, tambah pula digugat, harusnya mereka diberikan penghargaan," ujarnya.

Kuasa Hukum 3 dokter tersebut, H Firdaus Ajis mengatakan, sampai saat ini sudah berjalan selama 11 bulan proses hukum yang dijalani 3 dokter, dan mereka sangat taat.

"Untuk melapor setiap Jumat, klien kami tidak pernah meminta dispensasi sehari pun, walau harus melapor setiap Jumat dalam 11 bulan ini," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar kliennya tidak ditahan, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Soal benar atau salah biarlah pengadilan nanti yang memutuskan," tuturnya.

Sebelumnya, tiga orang dokter yang menjalankan profesinya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad menggugat rumah sakit tersebut.

Selain menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad, tiga orang dokter tersebut juga menggugat CV Prima Mustika Raya (PMR).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini