Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Dugaan tindak pidana korupsi di BJB Syariah dengan terdakwa Yocie Gusman selaku pimpinan BJB Syariah segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Pantauan Tribun di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bandung, perkara tersebut sudah didaftarkan dengan nomor perkara 104/Pid.Sus-TPK/PN Bdg pada 26 November.
Kasus ini ditangani jaksa penuntut umum Dr Erianto, SH., MH. Pasal yang didakwakan yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ini bermula saat BJB Syariah mencairkan dana Rp 566,45 miliar untuk pembangunan Garut Super Blok pada PT Hastuka Sarana Karya milik Andi Winarto pada 2014.
Yocie diduga tidak menaati prosedur pemberian kredit saat memberikan kredit ke Andi Winato.
Dana itu untuk membangun 161 ruko di Garut Superblok.
Namun, setelah dicairkan, Andi Winarto malah mengagunkan tanah inuk dan bangunan ke bank lain.
Setelah dana Rp 500 miliar lebih itu dicairkan, pembayaran kredit itu kemudian macet.
Pada penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menyita aset Rp 217 miliar.
Salah satu aset tak bergerak yang disita antara lain sertifikat dan tanah seluas 7 ribu meter persegi di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, dua sertifikat tanah seluas 1,522 meter persegi dan 1,493 meter persegi di Kota Bandung.