Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perilaku R (41) sungguh keterlaluan.
Memiliki anak, walaupun statusnya anak tiri mestinya dijaga, namun pria yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus ini berkali-kali mencabuli anak tirinya itu.
Bahkan, perbuatan dilakukan R sejak anak tirinya, MR (17), masih duduk di kelas enam SD hingga remaja.
Kini, R pun harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak.
Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit didampingi Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Dian Afrizal, tindak pencabulan dilakukan tersangka pertama kali ketika MR masih duduk di kelas enam SD.
Sejak itu, beberapa kali tersangka mengulangi perbuatan bejatnya.
"Pada tahun 2015, ketika sedang memakai baju, korban dua kali dicabuli R. Namun, yang ketiga diketahui ibu korban, sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta," kata Andik mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis, 29 November 2018.
Tiga tahun berselang, tersangka kembali ke rumahnya di Cukuh Balak, Minggu, 18 November 2018.
Rupanya, tersangka tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya, Selasa, 20 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Terungkapnya Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Bayi JM di Kota Baru Berawal dari Celana Pelaku
Karena korban sudah besar, tersangka melakukannya dengan sedikit kekerasan.
Ia mengikat kedua tangan korban untuk melancarkan aksi biadabnya.
"Untuk yang terakhir ini, ketika ibu korban tidak di rumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban," ujar Andik.
Lantaran perilaku ayah tirinya tidak berubah, akhirnya korban pun menceritakannya kepada sang ibu.