Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Cukuh Balak, Rabu, 21 November 2018.
"Selang lima jam dari laporan korban, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti dua helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam untuk mengikat korban," terang Andik.
Tersangka R akan dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Dian Afrizal mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuan sebab, tidak sedikit tersangka pencabulan adalah orang dekat korban.
"Mari lebih memperhatikan anak-anak kita. Karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi," ujar Dian.
Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk mengancam dan mengikat korban.
Namun, ia mengaku hanya dua kali mencabuli korban, yakni pada 2015 dan yang terakhir.
Perbuatan itu dilakukan R saat ibu kandung MR tidak ada di rumah.
"Iya dua kali, tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 November. Semuanya saya ketika istri saya tidak ada di rumah," ujar R.
Terinfeksi Herpes
Kasus serupa juga pernah terjadi di Pringsewu.
Kasus ini terungkap setelah terjadi perubahan pada cara berjalan korban.
NW (35), ibu korban, mengaku curiga saat melihat cara anaknya berjalan sedikit berbeda dari biasanya.