News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Menilai Vonis 16 Bulan terhadap Dosen Cabul Terlalu Rendah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen FKIP Universitas Lampung Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 1 Oktober 2018. Ia terkena vonis hukuman pidana penjara selama selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA

3. Putusan ini agar dapat menimbulkan keberanian bagi korban lain.

4. Kami berharap di kemudian hari Unila dapat turut serta mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya.

Karena dalam proses perkara DCL, Unila malah menunjukkan sikap sebaliknya dengan memberikan bantuan hukum melalui Tim BKBH Fakultas Hukum Unila, bukan kepada korban.

5. Lembaga Advokasi Perempuan Damar terbuka bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang membutuhkan dampingan, dan

6. Ucapan terima kasih terhadap rekan-rekan yang membantu mengawal kasus ini, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta media massa yang selalu memberitakan.

Dengan demikian, kepada Rektor Universitas Lampung, agar memperhatikan isi surat tersebut, dan ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab sebagai Institusi pendidikan yang berpihak kepada Korban Pelecehan Seksual.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dosen Chandra Terdakwa Asusila Divonis Bersalah, Damar Kirim Surat Terbuka ke Rektor Unila

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini