News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Bunuh Istrinya, Januri Masih Sempat Tidur di Sisi Sulasmini Hingga Pagi, Ini Fakta-faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menginterogasi M Januri (38), pelaku pembunuhan istrinya, Sulasmini (37) di Mapolres Blora, ‎Rabu (28/11/2018) malam.

3. Kronologi Januri menjadi emosi dan gelap mata

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora akhirnya mengungkap fakta dari keterangan Januri. Saat itu, pelaku dan korban tengah tiduran di atas ranjang di kamar rumahnya.

Saat itu, pelaku mengajak berhubungan intim dengan korban. Tanpa sebab yang jelas, korban menolak ajakan suami sahnya itu. Penolakan tersebut memicu pertengkaran Januri dan Sulasmini.

Merasa emosi, pelaku kemudian nekat mengakhiri hidup istrinya dengan mencekik lehernya hingga tewas. Korban yang sudah tak bernyawa itu dibiarkan saja terbaring di sampingnya di atas ranjang.

Bahkan, buruh tani itu sempat tidur di samping jasad istrinya itu. "Usai bangun tidur, pelaku kemudian sempat menjalankan ibadah shalat subuh. Pelaku kemudian berangkat ke sawah," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.

Minggu (25/11/2018) siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menyempatkan diri pulang ke rumah. Saat itu juga Ibunda Sulasmini, Sarmini (55) sudah menemukan putrinya itu dalam keadaan meninggal dunia.

4. Polisi bongkar makam Sulasmini untuk otopsi

Satreskrim Polres Blora terus mencari bukti-bukti untuk mengungkap kebenaran dari kematian Sulasmini.

Salah satunya, dengan membongkar makam Sulasmini dan melakukan otopsi. Tim Reserse Kriminal Polres Blora bersamaa tim dokter forensik Polda Jateng, membongkar korban di tempat pemakaman umum (TPU) setempat, Kamis (29/11/2018) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Proses pembongkaran makam hingga otopsi jasad ibu satu anak itu memakan waktu sekitar empat jam. Hasilnya, tim dokter menemukan bekas luka di leher korban.

"Ada luka memar dan lecet dileher. Sulasmini tewas dicekik suaminya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo. Hal itu diperkuat pengakuan pelaku, M Januri (38), kepada polisi.

"Pelaku dijerat pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Heri.

5. Januri mengaku ketakutan dihantui arwah istrinya

Setelah diinterogasi oleh tim penyidik Satrekrim Polres Blora, Januri mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini