TRIBUNNEWS.COM - Narapidana kasus narkoba berinisial ZA (27) berhasil membobol uang nasabah dari bank sebesar Rp520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Batam, Kalapas Klas II A Pekanbaru Yulius Sahruzah membenarkan adanya napi yang ditangkap oleh Tim Siber Mabes Polri.
"Ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun," ungkap Yulius pada Sabtu (1/12/2018).
Ia mengatakan bahwa napi tersebut membobol rekening nasabah melalui aplikasi telepon.
Saat ditanya dari mana napi tersebut mendapatkan ponsel, Yulius mengakuinya sebagai kelalaian.
Bobol Uang Nasabah Bank Rp520 Juta, Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas hingga Dibantu Oknum Petugas
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger