TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana Pekanbaru mampu membobol rekening bankseseorang dari dalam penjara.
Tak tanggung-tanggung, narapidana Pekanbaru yang tengah di dalam penjara ini mampu mencuri uang sebesar Rp 520 juta dari rekening bankkorban.
Narapidana Pekanbaru ini melancarkan aksinya mencuri uang dari rekening bank korban saat tengah menedekam di penjara Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Padahal, di dalam penjara tidak diperbolehkan menggunakan barang elekronik seperti handphone atau laptop.
Mengutip Kompas.com, aksi pelaku yang berinisial ZA (27) ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, ZA telah menguras rekening korban berinisal AK.
"Mencari (korban) random," ujar Dani.
Dani mengungkapkan, ZA selalu dibantu oleh seseorang di luar lapas berinisal PRH (25) saat melancarkan aksinya.