Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Komitmen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin melindungi masyarakat Kalimantan Selatan dalam mengkonsumsi obat-obatan dan makanan serta mencegah peredaran obat terlarang tanpa ijin edar (TIE) dan obat kadaluarsa terus dilakukan.
Pada 2017, petugas Balai Besai POM di Banjarmasin bersama instansi terkait melakukan penindakan dan hasilnya 11 juta butir obat TIE dan kedaluarasa disita petugas.
Selasa (4/12) bertempat di kantor Balai BPOM di Banjarmasin dilakukan pemusnahan barang bukti obat tersebut secara simbolis.
Direktur Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM RI, Teguh SH MH didampingi Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Kalsel M Guntur mengungkapkan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan 2017 ini menindaklanjuti surat penetapan pemusnahan yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Baca: Satol PP Jaktim Temukan Toko Jual Obat Tak Berizin di Pasar Klender
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu lebih dari 11 juta butir tablet obat TIE dan obat kadaluarasa yang merupakan barang bukti hasil penindakan Balai Besar POM di Banjarmasin selama 2017,
"Obat yang dimusnahkan terdiri dari tiga macam obat TIE, dan satu macam obat kadaluarsa yakni jenis obat TIE yang dimusnahkan adalah carnophen sebanyak 7.163,600 tablet senilai Rp35 miliar, Tramadol sebanyak 149.500 tablet senilai lebih dari Rp74 juta, Trihexyphenidyl sebanyak 4.228.9000 tablet senilai lebih Rp8 miliar," paparnya.
Dan untuk obat kadaluarsa yang dimusnahkan adalah Seledryl sebanyak 318.860 tablet senilai lebih dari Rp31 juta. Sehingga untuk total obat yang dimusnahkan adalah 11.860,860 butir tablet dengan nilai ke ekonomian lebih dari Rp44 miliar.
Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI Hendri Siswadi SH, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Nixon Manurung, Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto , Asisten Pidana Umum Kejati M Arifin.