TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Timur menangkap dua orang pelaku pembobolan dua rumah. Masing-masing di Jalan Satria perumahan Palm Hills nomor 45 kecamatan Tanjungpinang Timur pada Jumat (30/11/2018) atas nama korban Ricardo Simbolon.
Satunya lagi pembobolan di rumah Suparnen, kampung Bukit Asri, KM 9 kecamatan Tanjungpinang Timur pada Minggu (10/11/2018).
Dua pelaku bernama Zakaria dan Ahmad Firdaus yang merupakan dua buruh pencetak batako di ringkus oleh tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan terhadap korban Suparnen, Minggu (10/11/2018) atas kehilangan dua ponsel mereka OPO F 7 dan ponsel merk Samsung.
"Pada hari Sabtu tangggal 10 November 2018 sekitar pukul 04.00 WIB pelapor dibangunkan oleh istri pelapor yang mengatakan bahwa ada pencurian di rumahnya. Setelah itu pelapor bersama istri pelapor mengecek keadaan rumah dan terlihat jendela dapur rumah pelapor terdapat bekas congkelan. Dua unit HP hilang," ungkapnya.
Baca: Baim Wong Enggan Dipeluk Paula Verhoeven Saat Kedinginan, 'Terus Aku Minta Peluk Siapa?'
Mendapatkan laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (28/11/2018) tim Opsnal Polres dan Polsek yang dipimpin langsung Ipda Gayuh Pambudhi Utomo melakukan lidik dan mendapati seseorang bernama Dian yang dicurigai membeli HP curian dengan merk Oppo V7.
"Setelah di mintai keterangan Dian mengaku membeli HP tersebut dari Ahmad Firdaus. Setelah tim opsnal gabungan mendapatkan ciri pelaku selanjutnya di lakukan pengembangan sehingga pada Jumat (30/11/2018) sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal mengetahui keberadaan Firdaus di KM 14 arah Tanjunguban," ungkapnya.
Dengan segera tim Opsnal gabungan melakukan penangkapan terhadap Firdaus dan Zakaria. Pada saat penangkapan Zakaria sempat kabur. Namun polisi lebih sigap dan tim opsnal gabungan meringkusnya Jumat (30/11/2018) malam.
"Dan dari tangan pelaku diamankan 2 unit hp lainnya yang sedang akan dijual. Selanjutnya dilakukan pengembangan dari 2 unit hp yang di amankan dari tangan pelaku. Pelaku mengakui mencuri hp tersebut di jalan Satria km 11 arah ganet," katanya.
Baca: Soal Kedekatan Syahrini dan Reino Barack, Aisyahrani: Belum Ada Rencana Nikah
Hasil pengembangan ternyata pelaku juga melakukan pencurian di rumah Rikardo Simbolon TKP jalan Satria arah Ganet. Hal itu setelah kedapatan dari tangan pelaku terdapat barang milik Rikardo berupa dua Ponsel merk Oppo tipe A83 warna hitam, 1 unit handphone merk oppo tipe neo 5 yang juga melaporkan kejadian pada Jumat (30/11/2018).
Saat itu pelaku masuk setelah mencongkel bagian jendela pada Jumat (30/11/2018) malam. Tak hanya kehilangan ponsel, Rikardo juga kehilangan dompet. Total kerugian Rikardo mencapai Rp 7 juta. Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. (wfa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polisi Tangkap Pembobol Dua Rumah, Tertangkap dari Ponsel Hasil Curian Dijual,