TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Aksi pelaku pencurian sarang burung walet di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Polres HSU.
Kejadian tersebut diungkap berdasarkan hasil CCTV yang merekam pelaku sedang melakukan pencurian sarang burung walet di Jalan Negara Dipa No.88 Rt.02 Kecamatan Amuntai Tengah.
Diketahui peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 07.00 Wita.
Informasi didapatkan Banjarmasinpost.co.id, Kamis (6/12/2018) pelapor yang merupakan pemilik sarang burung walet tersebut adalah Fierry Graha Putera warga Jalan Arjuna 3 Rw. 03 Rt.023 Desa Perumus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Awalnya pada hari Minggu (25/11/2018) sekitar jam 07.00 Wita, pelapor ditelepon oleh saksi Hj Erna Astuti (ibu pelapor) bahwa CCTV yang berada di bangunan sarang walet ada yang tidak bisa dilihat (kabur).
Setelah itu pelapor langsung mengecek CCTV tersebut melalui handphone pelapor, dan didapati seseorang yang tidak dikenal berada di dalam bangunan tersebut sedang mengambil sarang burung walet.
Baca: Hari Ini 15 Jenazah yang Ditemukan di Puncak Kabo akan Dievakuasi
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor beserta saksi mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.
Mewakili Kapolres HSU, Kasat Reskrim AKP Jumangin membenarkan laporan tersebut dan pelakunya sudah diamankan.
"Usai memasukkan laporan, jajaran Polres HSU langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Minggu (25/11/2018) itu juga sekitar pukul 08.30 Wita Unit Jatanras Polres HSU telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Negara Dipa Rt.02 Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah," ungkapnya.
Diketahui pelaku berinisial RS alias AR yang merupakan warga Jalan Negara Dipa No.96 Rt.02 Ds.Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,122 Kg sarang walet, satu bilah sajam dengan panjang total 35cm, dan rekaman CCTV," katanya.
Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP. (banjarmasinpost.co.id/muhammad elhami)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Polres HSU Berhasil Ungkap Pencuri Sarang Burung Walet di Amuntai Tengah