Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengosongan lahan di kawasan Kentingan Baru, Solo, Kamis (6/12/2018) diwarnai aksi warga membakar ban.
Hal itu terjadi karena warga setempat tak ingin pindah dari tempat yang telah dihuninya itu.
Sejumlah warga bersiap mengadang petugas yang melakukan pengosongan lahan tersebut.
Selain membakar ban, mereka juga menutup gang masuk menggunakan kayu dan bambu.
Petugas yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan TNI diterjunkan untuk mengamankan jalannya pengosongan lahan.
Sempat juga ada lempar-lemparan batu dalam aksi itu.
Karena kondisi tak kondusif maka petugas gabungan mundur untuk melakukan perundingan.
Baca: Sulaiman Tak Sengaja Injak Granat di Rumah Kosong, Dia Juga Temukan Puluhan Butir Peluru
Kuasa hukum LPH Yaphi, Adi Cahyono mengatakan sebenarnya ada beberapa warga kawasan tersebut yang telah mendapatkan ganti rugi.
Tetapi masih banyak yang belum setuju dengan hal tersebut.
"Kami tahu beberapa warga yang sudah menerima ganti rugi. Kalau itu yang dieksekusi monggo silakan. Kami tak keberatan. Tapi yang belum sepakat mohon dihormati," kata dia.
Menurutnya warga setempat terbuka untuk adanya perundingan soal ganti rugi. Atau dapat digugat di pengadilan.
"Masih 78 KK lebih yang belum setuju. Negara ini negara hukum kok. Yang belum masih banyak. Apapun putusan hukum kami hormati kok," ujar dia.
Seperti diketahui kasus lahan di kawasan Kentingan Baru telah terjadi sejak lama.
Lahan tersebut dimiliki sejumlah pihak.
Berbagai hal telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mulai dari persidangan, hingga ganti rugi kepada warga setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gesekan Terjadi Antara Warga dan Petugas Saat Pengosongan Lahan Kentingan Baru Solo