News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29 TKI Ilegal, Seorang di Antaranya Masih di Bawah Umur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan empat tersangka berinisial Z Bin R Alias L sebagai penanggung jawab, RM alias I sebagai pemilik kapal pengangkut TKI ilegal, M bin D sebagai penampung dan pengantar, serta J sebagai orang yang mengarahkan para TKI ilegal saat menaiki kapal. TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal tujuan Malaysia.

Dari 29 korban terdapat satu anak yang masih di bawah umur yakni usianya 15 tahun.

Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga saat ekspose di Pendopo Polda Kepri mengatakan, pengungkapan ini terjadi Senin (3/12/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Lokasi di Pantai Batu Besar Nongsa. Pengungkapan ini berawal dari masyarakat adanya penyelundupan TKI ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Ditreskrimum langsung menuju lokasi," kata Erlangga saat ekspos yang turut dihadiri Wadireskrimum AKBP Ari Darmanto, Kamis (6/12/2018).

Polisi mengamankan 4 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Serta barang bukti yang turut diamankan.

"Keempat tersangka berinisial Z Bin R Alias L sebagai penanggung jawab, RM alias I sebagai pemilik kapal pengangkut TKI ilegal, M bin D sebagai penampung dan pengantar, serta J sebagai orang yang mengarahkan para TKI ilegal saat menaiki kapal," ujarnya.

Baca: Sulaiman Tak Sengaja Injak Granat di Rumah Kosong, Dia Juga Temukan Puluhan Butir Peluru

Sementara barang bukti yang diamankan, satu buku kuitansi pembelian minyak kapal, uang tunai Rp 10,2 juta, empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, lima buku paspor yang sudah diblack list, serta satu unit kapal pancung dengan dua mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk.

Atas perbuatan keempat tersangka dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kepada 29 korban tersebut, Erlangga menyampaikan, sudah sebagian korban pulang ke daerah masing-masing dan ada yang masih dalam proses di BP3TKI.

"Dari 29 korban itu berasal dari Flores 15 orang, Lombok 6 orang, Makasar 4 orang, Aceh 1 orang, Bengkulu 1 orang, Medan 1 orang, dan Sumba 1 orang," ucapnya. (dra)

Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Seorang Remaja Nyaris Jadi Korban, Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29 TKI Ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini