News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Keluarga Tersangka Narkoba Tertipu Rp 30 Juta oleh Sindikat yang Mencatut Nama Kasat Narkoba

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Keluarga tersangka narkoba berinisial FF (28), warga Pulo Aceh, tertipu oleh sindikat pelaku yang mengatasnamakan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, AKP Raja Harahap.

Diketahui FF (28), warga Pulo Aceh, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, Sabtu (1/12/2018) lalu, dari sebuah rumah di Kecamatan Sukamakmur.

Keluarga tersangka mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening penipu yang mencatut nama kasat narkoba.

Belakangan diketahui nomor telepon yang digunakan sindikat pelaku serta nomor rekening yang diberikan pada keluarga FF, agar mengirim uang Rp 30 juta itu, terdeteksi berada di luar Aceh.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, kepada Serambi, Kamis (6/12/2018) malam mengungkapkan, kekecewaannya pada keluarga FF yang begitu mudah tertipu dengan bujuk rayu orang yang mencatut namanya.

Menurut AKP Raja, pada Senin (3/12/2018) siang, atau dua hari pascapenangkapan, keluarga FF sempat menemuinya di Mapolres dan meminta bantuan agar FF bisa dibebaskan dengan konsekwensi apapun.

"Kepada keluarga FF saya telah tegaskan bahwa FF tidak dapat dibantu, bagaimana pun itu. Karena, di samping FF terbukti menggunakan sabu bersama dua temannya yang tertangkap di tempat yang sama, petugas juga menemukan cukup alat bukti yang digunakan para tersangka. Sehingga tidak ada jalan sedikit pun untuk bisa dibantu. Hal itu cukup jelas saya tegaskan," ungkap AKP Raja Harahap.

Ternyata, apa yang telah disampaikan ke keluarga FF sia-sia. Karena dicermati dengan baik, bagaimana pun kasus narkoba yang melibatkan FF tidak dapat dibantu.

Baca: Pelayan Kafe Tawarkan 15 Perempuan kepada Pelanggannya, Tarif Sekali Kencan Rp 3 Juta

"Kecewa, karena dari awal sudah saya tegaskan pada ibu FF bahwa kasus narkoba yang melibatkan anaknya tidak dapat dibantu. Tapi, kenyataannya ibu FF, justru terbuai bujuk rayu sindikat penipu yang mencatut nama saya dan langsung percaya dengan menstranfer uang Rp 30 juta ke rekening penipu. Seharusnya ibu FF kan mengkroscek terlebih dulu ke kami, bukan langsung mentransfernya," ujarnya.

AKP Raja menjelaskan, keluarga FF tertipu setelah pelaku menghubungi keuchik desa tempat keluarga FF berdomisili di Pulo Aceh.

Dari pembicaraan dengan keuchik setempat, pelaku yang mengatasnamakan kasat narkoba itu meminta sang kepala desa menghubungi keluarga FF dengan dalih ingin membicarakan kasus narkoba yang menjerat FF.

"Kemungkinan keuchik juga langsung percaya kalau yang telepon itu kami, sehingga langsung menghubungi keluarga FF. Namun, yang kami sayangkan kenapa keluarga FF langsung mentransfer uang Rp 30 juta, ke rekening pelaku, pada Selasa, 4 Desember 2018, tanpa melalui kroscek terlebih dulu kepada kami. Padahal sehari sebelumnya sudah kami tegaskan kasus FF tidak dapat dibantu," tegas Raja.

Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, AKP Raja Harahap menjelaskan, pascapenipuan itu pihaknya pun menelusuri kasus yang menimpa ibu FF.

Didapat fakta-fakta, selain para anggota sindikat ini memperoleh segala informasi melalui pemberitaan yang disiarkan melalui internet oleh media online, ternyata nomor Hp seluruh keuchik tersimpan di suatu bagian kantor kecamatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini