Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di Mapolresta Pontianak, Jumat (7/12/2018) pagi.
Upacara PDTH yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak itu belangsung pukul 08.30 WIB.
PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.
Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.
PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak.
Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda Dori.
Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.
Brigadir EK yang sebelumnya tergabung di Bag Ops melakukan tindak pidana umum.
Baca: Pelayan Kafe Tawarkan 15 Perempuan kepada Pelanggannya, Tarif Sekali Kencan Rp 3 Juta
Ia yang tersandung 8 laporan Polisi.
Di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bemotor).
EK juga desersi karena tidak masuk kerja selama 33 hari.
Sementara Bripda DR tersandung tindak pidana umum asusila.
Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.
Bripda DR saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polresta Pontianak masih memburu DR.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul 2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur,