News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bacok Nenek 80 Saat Kepergok Sedang Mencuri, Dua Siswa SMP Ini Hanya Gondol 1 Bungkus Rokok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek 80 tahun di Langkaplancar pelakunya dua pelajar SMP yang masih di bawah umur. Saat memberikan keterangan pers di Mapolres Ciamis Jumat (14/12/2018) menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kedua pelaku tidak dihadapkan sesuai dengan ketentuan karena masih dibawah umur.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - D (16) dan S (15) pelajar SMP di Langkaplancar nekat membacok nenek Tarsini (80) di Dusun Jadiharja, Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran karena kepergok mencuri sebungkus rokok di rumah sekaligus toko milik korban tersebut.

“Kedua pelaku masuk rumah (sekaligus toko) milik korban dengan mencongkel dinding GRC Jumat (7/12/2018) pukul 23.00. Mendengar suara gaduh korban terbangun, pelaku kemudian membacok korban,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada para wartawan, Jumat (14/12/2018).

Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka di pelipis dan luka di jari karena korban mencoba merebut golok yang dibacokan pelaku.

Korban ditemukan warga sudah berlumuran darah namun luput dari maut.

Tarsini tinggal di rumahnya seorang diri. Saat kedua pelaku masuk ke dalam rumahnya, Jumat (7/12/2018) malam, korban terbangun.

Pelaku pun kaget ketika ulahnya diketahui korban.

Pelaku panik kemudian membacok korban hingga berlumuran darah.

Setelah nenek kelahiran 20 OKtober 1937 itu terkapar, pelaku kabur dan hanya sempat membawa satu bungkus rokok.

Hanya dalam hitungan 1 x 24 jam, petugas kepolisian Polsek Langkaplancar berhasil membekuk kedua pelaku yang masih dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP tersebut. D (16) kelas IX SMP sedangkan S (15) kelas VIII SMP.

Keduanya kini dititipkan di sebuah yayasan di Banjarsari, yayasan yang sudah mendapat rekomendasikan dari Kemenkum HAM RI.

D dan S, terancam hukuman 12 tahun penjara seperti yang diatur pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke (1), ke(2) dan ke (3) KUHP.

Kapolres Ciamis AKPB Bismo Teguh Prakoso menyebutkan perbuatan kedua siswa SMP yang masih dibawah umur tersebut merupakan fenomena yang mengkhawatirkan.

“Apalagi kejadiannya di pelosok jauh dari perkotaan,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini