(TribunSolo.com/Eka Fitriani)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sanksi pidana tahanan penjara akan diterapkan Pemkot Solo bagi pelaku aksi vandalisme.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat meninjau flyover Manahan, Minggu (16/12/2018) sore.
"Ada pasalnya itu (corat coret), sekali saya menangkap anak itu akan saya titip ke kantor polisi," kata Rudy saat meninjau Flyover Manahan, Minggu siang.
Penerapan sanksi ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota.
Rudi menjelaskan, selama ini pihaknya telah berupaya memberikan wadah kepada anak muda yang mempunyai hobi mural.
"Kita juga membuat lomba mural, memberi ruang unuk mereka-mereka yang hobi mural tentunya," katanya.
"Dan masih banyak yang perlu dimuralkan, salah satunya adalah Kali Pepe yang akan kita lombakan," ujarnya.
Diketahui, Flyover Manahan Solo bakal dibuka sebagai tahap uji coba pada Senin (16/12/2018) besok.
Pemkot Solo saat ini sudah memasang ornamen sebagai penghias dinding jalan layang berupa mural.