News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Dijanjikan Upah Rp 150 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho Partai Demokrat bergamba SBY dan Ani Yudhoyono dirusak OTK di Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/JOHANES

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo membeberkan perihal motif pelaku pengrusakan atribut partai tertentu di Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, ternyata pelaku merupakan orang suruhan dan diupah Rp 150 ribu.

Disebutkan Kapolda, saat ini polisi sedang dalam masa penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan tentunya terhadap tersangka yang sudah diamankan. Penyelidikan adalah kita masih dilakukan kemungkinan terhadap kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain, DPO, khususnya kasus yang terjadi di jalan Sudirman," katanya.

Kapolda menegaskan, polisi dalam hal ini bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan. Berdasarkan kerja penyidik.

Menurut Kapolda, motif pelaku perusakan yaitu dijanjikan dibayar Rp 150 ribu.

"Itu saja, tidak ada motif-motif lain," ungkapnya.

Pelaku disuruh oleh seseorang. Inilah yang disebutkan Kapolda masih dalam rangka penyelidikan.

Baca: Tiga Tersangka Tak Hanya Merusak Atribut Partai Demokrat Tapi Juga Partai Lainnya

"Jadi dijanjikan kamu lakukan ini, saya bayar Rp 150 ribu tapi uangnya belum diterima. Tidak ada motif lain, hanya sekadar, ya motif seperti itu saja," kata Kapolda.

Saat disinggung soal rekaman video pengakuan pelaku yang disuruh oleh oknum diduga dari salah satu partai penguasa, Kapolda menyatakan biar itu jadi pekerjaan penyidik.

"Itu sudah menyangkut ranah penyelidikan, silakan nanti, biarkan dari kami yang bekerja. Tidak perlu kami sampaikan di sini. Biarkan penyidik kami melakukan pekerjaannya," ucap Widodo.

Dia juga menegaskan, terkait pelaporan ke kepolisian, selama pelaporan itu berdasarkan pada fakta dan punya kekuatan hukum, maka akan dilayani.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

"Tapi kalau hanya katanya, katanya, katanya, no, selesai," ulasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini