News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Dijanjikan Upah Rp 150 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho Partai Demokrat bergamba SBY dan Ani Yudhoyono dirusak OTK di Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/JOHANES

Kapolda juga mengingatkan soal dugaan-dugaan yang merebak, terkait dengan permasalahan ini.

"Dugaan boleh dilakukan selama itu ada bukti, kita tentunya tidak boleh menduga dan berandai-andai. Hati-hati, ada sanksi hukumnya. Dan kendali sepenuhnya ada di tangan saya kegiatan Mapolda dan jajaran. Hati-hati dalam menyampaikan pendapat, karena kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada pertanggungjawaban hukum," tuturnya.

Ditanyai soal bukti kuat yang dimiliki oleh SBY terkait pengrusakan atribut ini, apakah sudah diserahkan ke Polda Riau, Kapolda punya jawaban tersendiri.

Baca: BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru

"Saya tidak menyebutkan tokoh siapa, kami melihat ada peristiwa pidana sehingga kita terima laporannya. Ada pelapor, ada saksi, ada tersangka. Kita sudah lakukan penahanan, itu saja. Saya tidak dari siapa yang melapor, dan sebahainya. Kita tangani sesuai azas-azas penegakan hukum," ulasnya.

Tersangka dikatakan Kapolda, dijerat dengan pasal pengrusakan, yaitu pasal 170 junto pasal 406 KUHP.

"Nanti secara detail akan disampaikan pihak reserse. Semua ditangani oleh Polresta Pekanbaru," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.

"Terkait dengan pengrusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.

"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.

Diantaranya dibeberkan Kapolda, inisial HS untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian inisial KS dan MW untuk pengrusakan di Tenayan Raya.

Menurut informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, perusakan ini terkait dua partai berbeda.

"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.

SBY turun langsung ke Jalan Sudirman Pekanbaru, menyaksikan baliho bergambar dirinya dirusak, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/ALEXANDER (Tribun Pekanbaru/Alexander)

Dia membeberkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini