Laporan Wartawan Serambinews.com, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga pria yang menculik Zulkhairi (32), warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap aparat Gabungan Polres Aceh Utara bersama Polsek Langkahan, Aceh Utara, Senin (17/12/2018).
Para penculik ditangkap di dua lokasi terpisah.
Baca: Zumi Zola Ditangani Dokter Spesialis Menjalani Terapi Diabetes di Lapas Sukamiskin
Bus (21) dan Syam (36) keduanya warga asal Geudumbak Kecamatan Langkahan ditangkap di satu lokasi.
Sedangkan satu lagi, BSM alias Romi (37) warga Desa Bate Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara ditangkap di lokasi lainnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com mengatakan kasus penculikan diduga dipicu persoalan utang piutang sabu.
Baca: Dipicu Landasan Licin Akibat Hujan Lebat, Pesawat Susi Air Tergelincir di Nunukan
Penculikan bermula pada 13 Desember 2018, sekira pukul 23.00 WIB dimana istri korban menerima telepon dari seorang pelaku.
"Dalam komunikasi itu, pelaku meminta uang Rp 20 juta," kata Rezki Kholiddiansyah.
Para pelaku mengancam jika Zulkhairi tidak bisa pulang sebelum menerima transferan uang tersebut.
"Pelaku juga mengancam, jika uang tidak segera ditransfer, suami pelapor tidak bisa pulang,” katanya.
Kemudian istri korban Nurhayati (28) mendatangi Poslantas Lhoksukon, untuk melaporkan bahwa suaminya sudah diculik.
Karena sejak suaminya dijemput tiga pria yang tak dikenalnya pada Kamis lalu, Nurhayati tidak bisa menghubungi suaminya lagi.
Sehingga ia tak tahu dimana keberadaan suaminya itu.
Dari penyelidikan polisi, dugaan sementara penyebab Zulkhairi diculik, karena persoalan utang-piutang narkoba.
“Setelah kami mendapatkan laporan penculikan tersebut, petugas mulai menyelidikinya untuk memastikan. Ternyata penculikan tersebut karena utang-piutang sabu-sabu,” ujar Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul: Polisi Ringkus Tiga Penculik, Ini Identitasnya